e-goverment atau pemerintah elektronik adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Mengapa perlu e-government ?
Pada saat ini Indonesia tengah mengalami perubahan kehidupan
berbangsa dan bernegara secara fundamental, dari sistem kepemerintahan
yang otoriter dan setralistik menuju ke sistem kepemerintahan yang
demokratis, dan menerapkan perimbangan kewenangan pusat dan daerah
otonom. Perubahan yang tengah terjadi tersebut menuntut terbentuknya
kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan
perubahan secara efektif. Sistem manajemen pemerintah yang selama ini
merupakan sistem hirarki kewenangan dan komando sektoral yang mengerucut
dan panjang, harus dikembangkan menjadi sistem manajemen organisasi
jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta
memperluas rentang kendali.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik
http://dzakirmomo.wordpress.com/2012/06/06/apa-itu-e-goverment/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar