Hukuman
dan Undang-Undang yang Diberikan Kepada Pelaku Phising.
A.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
1)
Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
2)
Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
3)
Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
4)
Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)
Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaiman mestinya.
6)
Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)
Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
B.
Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
1)
Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)
Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)
Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk
memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)
Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media Internet.
5)
Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)
Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)
Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran
foto atau film pribadi seseorang.
8)
Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
C.
Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1
angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer
adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
D.
Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1
angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
E.
Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat
penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang
dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya
Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many
(WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti
yang sah.
F.
Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenis tindak
pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik
dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan
data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan
sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar