Pemilihan
Umum (Pemilu)
adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi
jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,wakil
rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala
desa. Pada
konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau
ketua kelas,
walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif
(tidak memaksa). Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga
disebut konstituen,
dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara.
Setelah pemungutan
suara dilakukan,
proses penghitungan dimulai. Pemenang
Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang
yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan
Umum bagi suatu negara demokratis sangat penting artinya untuk
menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai
berikut:
a. Untuk mendukung atau mengubah personil dalam lembaga legislatif.
b. Adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan
a. Untuk mendukung atau mengubah personil dalam lembaga legislatif.
b. Adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan
eksekutif untuk jangka waktu
tertentu.
c.
Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapat mengoreksi atau
mengawasi eksekutif.
A.
Landasan Hukum
Pelaksanaan
Pemilu di Indonesia selama Orde Baru berkuasa didasarkan pada
landasan berikut:
a. Landasan Idiil, yaitu Pancasila Sila ke-2 (dua).
b. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam:
- Pembukaan alinea keempat.
- Batang tubuh Pasal 1 Ayat 2.
- Penjelasan umum tentang sistem pemerintahan negara.
a. Landasan Idiil, yaitu Pancasila Sila ke-2 (dua).
b. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam:
- Pembukaan alinea keempat.
- Batang tubuh Pasal 1 Ayat 2.
- Penjelasan umum tentang sistem pemerintahan negara.
c.
Landasan Operasional, yaitu GBHN yang berupa ketetapan MPRS/MPR,
serta peraturan
perundang-undangan lainnya.
B.
Asas dan Tujuan Pemilu
- Asas
Asas yang digunakan dalam
Pemilu adalah LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil) berdasarkan UUD 1945 pasal 22 E ayat 1.
- Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan
suaranya tanpa perantara dan
tingkatan.
- Asas Umum, berarti Pemilu itu berlaku menyeluruh bagi semua warga
negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan.
- Asas Bebas, berarti warga negara yang berhak memilih dapat
menggunakan
haknya dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati
nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun
dan dengan cara apapun.
- Asas Rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh
siapapun dan dengan jalan
apapun siapa yang dipilihnya.
- Asas Jujur, berarti tidak ada kecurangan dalam Pemilu.
- Asas Adil, berarti perlakuan yg sma thadap pserta pemilu dan pemilih,tanpa ada pengistimewaan atau diskriminasi.
- Tujuan Pemilu
Secara
umum, Pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kedaulatan
rakyat.
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan
Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman,
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman,
dan tertib (melalui
konstitusional).
e. Menjamin kesinambungan
pembangunan nasional.
- Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggaraan pemilu yang
menjadi tanggung jawab pemerintah harus mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan
gotong-royong.
Setiap
warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilu, mempunyai hak
aktif maupun hak pasif.
Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk
dalam suatu badan perwakilan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi
adalah sebagai berikut:
1.
Telah berusia 17 tahun/sudah kawin.
2. Terdaftar oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
3. Bukan anggota PKI atau ormas-ormasnya.
4. Tidak terlibat langsung/tidak langsung G 30 S/PKI atau organisasi
2. Terdaftar oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
3. Bukan anggota PKI atau ormas-ormasnya.
4. Tidak terlibat langsung/tidak langsung G 30 S/PKI atau organisasi
terlarang lainnya.
5.
Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
6. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
6. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
yang tidak dapat
diubah lagi.
Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu
badan perwakilan. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- WNI yang berusia 21 tahun ke atas serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Dapat berbahasa Indonesia dan serendah-rendahnya tamat SLTP atau yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan/ kenegaraan.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, pada Proklamasi 1945, UUD 1945, dan Revolusi Kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya.
- Bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam Gerakan “Kontra Revolusi” G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
- Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
- Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
- Sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi.
- Terdaftar dalam daftara pemilih oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
- Dicalonkan oleh organisasi politik peserta Pemilusumber : http://dc262.4shared.com/doc/hk8oVEGA/preview.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar