Selasa, 08 April 2014

Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa). Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan Umum bagi suatu negara demokratis sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
a. Untuk mendukung atau mengubah personil dalam lembaga legislatif.
b. Adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan
eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
c. Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapat mengoreksi atau
mengawasi eksekutif.

A. Landasan Hukum

Pelaksanaan Pemilu di Indonesia selama Orde Baru berkuasa didasarkan pada landasan berikut:
a. Landasan Idiil, yaitu Pancasila Sila ke-2 (dua).
b. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam:
-
Pembukaan alinea keempat.
-
Batang tubuh Pasal 1 Ayat 2.
-
Penjelasan umum tentang sistem pemerintahan negara.
c. Landasan Operasional, yaitu GBHN yang berupa ketetapan MPRS/MPR,
serta peraturan perundang-undangan lainnya.

B. Asas dan Tujuan Pemilu
  1. Asas
Asas yang digunakan dalam Pemilu adalah LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) berdasarkan UUD 1945 pasal 22 E ayat 1.
  1. Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan
suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
  1. Asas Umum, berarti Pemilu itu berlaku menyeluruh bagi semua warga
negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
  1. Asas Bebas, berarti warga negara yang berhak memilih dapat
menggunakan haknya dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
  1. Asas Rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh
siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya.
  1. Asas Jujur, berarti tidak ada kecurangan dalam Pemilu.
  2. Asas Adil, berarti perlakuan yg sma thadap pserta pemilu dan pemilih,tanpa ada pengistimewaan atau diskriminasi.
  1. Tujuan Pemilu
Secara umum, Pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan
Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman,
dan tertib (melalui konstitusional).
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
  1. Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggaraan pemilu yang menjadi tanggung jawab pemerintah harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong-royong.
Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilu, mempunyai hak aktif maupun hak pasif.

Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 17 tahun/sudah kawin.
2. Terdaftar oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
3. Bukan anggota PKI atau ormas-ormasnya.
4. Tidak terlibat langsung/tidak langsung G 30 S/PKI atau organisasi
terlarang lainnya.
5. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
6. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
yang tidak dapat diubah lagi.
Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
    1. WNI yang berusia 21 tahun ke atas serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Dapat berbahasa Indonesia dan serendah-rendahnya tamat SLTP atau yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan/ kenegaraan.
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, pada Proklamasi 1945, UUD 1945, dan Revolusi Kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat.
    4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya.
    5. Bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam Gerakan “Kontra Revolusi” G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
    6. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
    7. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
    8. Sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi.
    9. Terdaftar dalam daftara pemilih oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
    10. Dicalonkan oleh organisasi politik peserta Pemilu


       sumber : http://dc262.4shared.com/doc/hk8oVEGA/preview.html
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar