•Audit
membutuhkan pengabdian yang
besar pada masyarakat dan komitmen
moral yang tinggi.
•Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para
auditor publik dengan standar kualitas yang
tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
•Itulah sebabnya profesi
auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang
harus dijadikan panduan oleh para
auditor dalam melaksanakan
audit
•Standar etika diperlukan bagi profesi
audit karena
auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
•Kode
etik
atau
aturan
etika
profesi
audit menyediakan
panduan
bagi
para
auditor profesional
dalam
mempertahankan
diri
dari
godaan
dan
dalam
mengambil
keputusan-keputusan
sulit.
Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk :
Auditor dapat menerima fasilitas atau hadiah dari pihak-pihak yang memiliki atau akan memiliki hubungan kontraktual dengannya dengan mengacu dan memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, dengan melakukan tindakan-tindakan berikut:
Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk :
1.Melaksanakan tugas yang
bukan merupakan kompetensinya
2.Mengungkapkan informasi rahasia
3.Mengkompromikan
integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.
4.Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang
menyesatkan.
Oleh karena itu, seorang
auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar
tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang
membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang
tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang
mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang
tepat.Auditor dapat menerima fasilitas atau hadiah dari pihak-pihak yang memiliki atau akan memiliki hubungan kontraktual dengannya dengan mengacu dan memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, dengan melakukan tindakan-tindakan berikut:
1.Melakukan pertimbangan atau penerimaan fasilitas atau hadiah yang
normal dan masuk akal, artinya
auditor juga akan menerima hal yang
sama pada instansi tempat ia bekerja apabila ia melakukan hal yang
sama.
2.Meyakinkan diri bahwa besarnya pemberian tidak menimbulkan persepsi masyarakat bahwa
auditor akan terpengaruh oleh pemberian tersebut.
3.Mencatat semua tawaran pemberian fasilitas atau hadiah, baik yang
diterima maupun yang
ditolak, dan melaporkan catatan tersebut.
4. Menolak tawaran-tawaran fasilitas atau hadiah yang
meragukan.
http://suhardi.ubb.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/materi-3.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar