Rabu, 25 Juni 2014

etika audit

Peranan etika dalam profesi auditor :

Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.

Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.

Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit

Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.

Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.

Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk :

1.Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya

2.Mengungkapkan informasi rahasia

3.Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.

4.Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.
Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.

Auditor dapat menerima fasilitas atau hadiah dari pihak-pihak yang memiliki atau akan memiliki hubungan kontraktual dengannya dengan mengacu dan memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, dengan melakukan tindakan-tindakan berikut:

1.Melakukan pertimbangan atau penerimaan fasilitas atau hadiah yang normal dan masuk akal, artinya auditor juga akan menerima hal yang sama pada instansi tempat ia bekerja apabila ia melakukan hal yang sama.

2.Meyakinkan diri bahwa besarnya pemberian tidak menimbulkan persepsi masyarakat bahwa auditor akan terpengaruh oleh pemberian tersebut.

3.Mencatat semua tawaran pemberian fasilitas atau hadiah, baik yang diterima maupun yang ditolak, dan melaporkan catatan tersebut.
       4. Menolak tawaran-tawaran fasilitas atau hadiah yang meragukan.
 http://suhardi.ubb.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/materi-3.pptx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar