- Komunikasi. adanya fasilitas atau media yg memungkinkan terjadinya pertukaran informasi, layanan, transaksi elektronik (pemesanan dan pembayaran secara elektronik) dan perpindahan barang dari penjual ke pembeli.
- Komersial (Perdagangan). adanya sistem untuk melakukan transaksi online mulai dari promosi barang, pemesanan barang, pembayaran dan pengiriman barang.
- Proses Bisnis. pelaku e-Business yg ingin melalukan transaksi elektronik dan mendapatkan manfaat semaksimal mungkin dari e-Business harus melakukan optimalisasi proses bisnis internal dengan memanfaatkan teknologi informasi agar aliran informasi, transaksi, maupun lama pengiriman barang menjadi dipersingkat, biaya transaksi menjadi lebih ekonomis jika dibandingkan dengan perdagangan yang dilakukan secara tradisional.
- Layanan, penggunaan teknologi informasi dan internet seharusnya menjadikan layanan ke customer menjadi lebih baik, lebih ekonomis, dan lebih terjangkau.
- Learning. Untuk meningkatkan awareness baik diantara pengguna maupun pelaku e-Business, proses edukasi sangat penting agar semakin banyak anggota masyarakat yang menyadari manfaat dan kelebihan dari transaksi online.
- Kolaborasi. antara penjual dan pembeli melibatkan pihak lain u/ brkolaborasi menyelesaikan transaksi tersebut. saat pembayaran terjadi kolaborasi antara penyedia shopping online dengan bank atau penyedia kartu kredit. kolaborasi antara penyedia shopping online dengan gudang, dan jasa pengiriman barang untukmengantarkan barang sampai ke pembeli. Pihak lain yang juga terlibat adalah pihak asuransi untuk melakukan penjaminan transaksi maupun atas barang yang dikirim.
- Komunitas untuk mengukur aktifitas pengguna.
Rabu, 08 Januari 2014
Aturan E-Business pada Bisnis
Aturan
E-Business pada Bisnis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar