Selasa, 10 Juni 2014

Definisi Cybercrime



Definisi Cybercrime Menurut Para Ahli


  1. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul “Aspek-Aspek Pidana dalam Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  2. Menurut definisi Forester dan Marrinson mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  3. Menurut Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  4. Menurut Tavani (2002) mendefinisikan cybercrime yang lebih menarik yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber. 
Jadi, Cybercrime merupakan salah satu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dalam dunia maya, yang menyerang terhadap data komputer dan sistem, pencurian identitas, distribusi gambar pelecehan seksual anak, penipuan lelang di internet, penetrasi layanan keuangan online, serta penyebaran virus, botnet, dan penipuan berbagai email seperti phishing.


lira,14110044,4KA17

sumber : https://sleborteam.files.wordpress.com/2013/05/makalah-etika-profesi.docx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar