Beberapa Taman Nasional yang ada di Kanada sebentar lagi akan
dipasangkan akses internet atau WiFi. Kemudahan mengakses internet ini
bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wisatawan yang datang untuk
menikmati internet di alam luar.
Untuk sebagian besar orang melakukan pelarian ke tempat-tempat seperti
itu tanpa adanya teknologi memang menyenangkan. Mereka bisa menghabiskan
waktu tanpa terganggu dengan dunia modernitas. Akan tetapi,
perkembangan teknologi yang semakin pesat rupanya menuntut sebagian
besar taman yang ada di Kanada untuk melakukan sedikit perubahan.
Taman Nasional Kanada, termasuk Pegunungan Rocky dan Teluk Fundy di
Atlantik merupakan kawasan pertama yang akan dilengkapi dengan teknologi
internet ini. Pejabat pariwisata setempat telah menyiapkan 15 hingga 20
hotspot nirkabel sebagai uji coba. Diharapkan akan meningkat menjadi 75
dalam tiga tahun ke depan.
“Kanada merupakan negara yang besar dan telah tumbuh sebagai sebuah
lokasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan dari belahan dunia
manapun. Kami rasa ide ini sangat baik,” kata Francois Duclos, kepala
Taman Nasional Kanada seperti yang dilansir dari Telegraph Rabu (30/4/2014).
Ia juga menambahkan bahwa keputusan untuk menginstal layanan WiFi ini
diambil guna melengkapi kebutuhan petugas penjaga taman yang tinggal di
kawasan ini untuk memudahkan dalam mengakses segala kebutuhan yang
diperlukan. “WiFi ini daoat diakses secara gratis di beberapa lokasi,
namun di beberapa tempat lainnya untuk wisatawan dikenakan biaya,”
tambahnya.
Meski demikian, beberapa taman umum yang berada di pusat kota Kanada
sendiri sebagian besar telah terpasang WiFi dan dapat diakses secara
gratis. Free WiFi ini memudahkan wisatawan untuk melakukan segala bentuk
aktifitas mereka dan menguplodnya ke media sosial.
http://travel.okezone.com/read/2014/04/30/407/978046/wah-taman-nasional-ini-akan-dipasangi-wifi
Rabu, 30 April 2014
99% Virus Ponsel Pilih Serang Android
Perusahaan sistem keamanan F-Secure melaporkan bahwa sebanyak 99 persen
virus ponsel pintar menyerang perangkat berbasis Android. Sementara
kemungkinan platform iOS, Windows Phone, atau BlackBerry diserang
malware sangat kecil.
Melansir Ubergizmo, Rabu (30/4/2014), F-Secure mengungkap laporan ancaman pada perangkat mobile di kuartal pertama 2014. Perusahaan keamanan tersebut menemukan sebanyak 277 virus baru muncul di awal 2014 ini. F-Secure juga mengatakan, virus-virus tersebut hampir semuanya menjadikan ponsel Android sebagai target serangan.
Selain Android, target lain yang diserang virus ponsel adalah sistem operasi Apple iOS, dan OS jadul Symbian. Namun platform Symbian sudah banyak tak dipakai dan akan mati dalam waktu dekat, diasumsikan virus ponsel Symbian juga akan mati bersama sistem operasinya.
Pada dasarnya, virus yang menyerang Android ini tak bertujuan mencuri data pribadi atau password pengguna ponsel. Malware-malware itu dikembangkan oleh developer pembuat virus untuk menambang uang virtual bernama Bitcoin dengan memanfaatkan ponsel Android. Dampak bagi ponsel Androidnya adalah proses program yang tak penting serta baterai ponsel yang kerap dan cepat habis.
Nama-nama virus tersebut di antaranya termasuk Tor Trojan, dan salah satu virus pertama Trojan yang berkembang di komputer Windows dan kini beralih ke ponsel berbasis Android. Salah satu cara pengguna untuk memproteksi ponselnya dari malware tersebut ialah dengan hanya memercayakan unduh aplikasi dari toko aplikasi resmi Android, yakni Google Play Store. Pasalnya perusahaan keamanan menyebutkan toko aplikasi pihak ketiga bisa menjadi sarangnya virus.
http://techno.okezone.com/read/2014/04/30/325/977959/99-virus-ponsel-pilih-serang-android
Melansir Ubergizmo, Rabu (30/4/2014), F-Secure mengungkap laporan ancaman pada perangkat mobile di kuartal pertama 2014. Perusahaan keamanan tersebut menemukan sebanyak 277 virus baru muncul di awal 2014 ini. F-Secure juga mengatakan, virus-virus tersebut hampir semuanya menjadikan ponsel Android sebagai target serangan.
Selain Android, target lain yang diserang virus ponsel adalah sistem operasi Apple iOS, dan OS jadul Symbian. Namun platform Symbian sudah banyak tak dipakai dan akan mati dalam waktu dekat, diasumsikan virus ponsel Symbian juga akan mati bersama sistem operasinya.
Pada dasarnya, virus yang menyerang Android ini tak bertujuan mencuri data pribadi atau password pengguna ponsel. Malware-malware itu dikembangkan oleh developer pembuat virus untuk menambang uang virtual bernama Bitcoin dengan memanfaatkan ponsel Android. Dampak bagi ponsel Androidnya adalah proses program yang tak penting serta baterai ponsel yang kerap dan cepat habis.
Nama-nama virus tersebut di antaranya termasuk Tor Trojan, dan salah satu virus pertama Trojan yang berkembang di komputer Windows dan kini beralih ke ponsel berbasis Android. Salah satu cara pengguna untuk memproteksi ponselnya dari malware tersebut ialah dengan hanya memercayakan unduh aplikasi dari toko aplikasi resmi Android, yakni Google Play Store. Pasalnya perusahaan keamanan menyebutkan toko aplikasi pihak ketiga bisa menjadi sarangnya virus.
http://techno.okezone.com/read/2014/04/30/325/977959/99-virus-ponsel-pilih-serang-android
Tips Optimalkan Kinerja Smartphone Anda
Tak sedikit orang yang menyematkan berbagai aplikasi di ponsel
pintarnya, sehingga kinerja smartphone tersebut lambat kerjanya. Atau
bahkan pengguna yang membiarkan kemampuan perangkatnya, sehingga tak
berfungsi optimal. Untuk itu, perlu dipahami bahwa ada cara-cara untuk
mengoptimalkan kinerja ponsel.
Salah satu analis teknologi, Teguh Prasetya, mengatakan pengguna harus memahami kemampuan yang dimiliki ponselnya serta menyadari akan bahaya serta ancaman dunia maya. Berbincang dengan Okezone beberapa waktu lalu, Teguh memberikan sedikit tips agar ponsel pintar bekerja secara optimal serta penggunaan yang juga optimal.
Sesuaikan Kebutuhan
Dalam memilih ponsel, orang perlu berpikir berkali-kali sebelum menentukan pilihan akhir. Karena sekarang ini ponsel pintar sudah beragam jenis dan memiliki spesifikasi dan harga yang bervariasi. Menurut Teguh, pengguna harus memilih ponsel yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan dan harga sesuai kemampuan. Ini agar ponsel canggih Anda bisa bekerja maksimal, dengan uang yang dikeluarkan tak sia-sia.
Pilah Aplikasi Terpenting
Kebanyakan orang mengunduh dan menginstal aplikasi yang disukainya. Terlepas ia membutuhkannya atau tidak. Namun hal semacam itu harusnya dihindari guna mengoptimalkan kinerja ponsel. Aplikasi yang berjubel dan tak sesuai dengan kemampuan perangkat akan membuat ponsel bekerja lambat.
Perhatikan Penggunaan Data
Pilihlah paket layanan data dari operator telekomunikasi Anda yang sesuai dengan penggunaan. Memilih paket data yang ditawarkan operator bisa membuat Anda lebih hemat dalam berbelanja pulsa.
Sadari Bahaya dan Ancaman
Menurut Teguh, kesadaran akan ancaman dan bahaya dari dunia maya di masyarakat Indonesia masih rendah. Kebanyakan pengguna ponsel di Indonesia kurang mementingkan data pribadi yang tersimpan di ponsel pintarnya. Buatlah proteksi di ponsel pintar Anda dengan kunci pola sentuhan, pin, atau password.
http://techno.okezone.com/read/2014/04/28/92/977038/tips-optimalkan-kinerja-smartphone-anda
Salah satu analis teknologi, Teguh Prasetya, mengatakan pengguna harus memahami kemampuan yang dimiliki ponselnya serta menyadari akan bahaya serta ancaman dunia maya. Berbincang dengan Okezone beberapa waktu lalu, Teguh memberikan sedikit tips agar ponsel pintar bekerja secara optimal serta penggunaan yang juga optimal.
Sesuaikan Kebutuhan
Dalam memilih ponsel, orang perlu berpikir berkali-kali sebelum menentukan pilihan akhir. Karena sekarang ini ponsel pintar sudah beragam jenis dan memiliki spesifikasi dan harga yang bervariasi. Menurut Teguh, pengguna harus memilih ponsel yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan dan harga sesuai kemampuan. Ini agar ponsel canggih Anda bisa bekerja maksimal, dengan uang yang dikeluarkan tak sia-sia.
Pilah Aplikasi Terpenting
Kebanyakan orang mengunduh dan menginstal aplikasi yang disukainya. Terlepas ia membutuhkannya atau tidak. Namun hal semacam itu harusnya dihindari guna mengoptimalkan kinerja ponsel. Aplikasi yang berjubel dan tak sesuai dengan kemampuan perangkat akan membuat ponsel bekerja lambat.
Perhatikan Penggunaan Data
Pilihlah paket layanan data dari operator telekomunikasi Anda yang sesuai dengan penggunaan. Memilih paket data yang ditawarkan operator bisa membuat Anda lebih hemat dalam berbelanja pulsa.
Sadari Bahaya dan Ancaman
Menurut Teguh, kesadaran akan ancaman dan bahaya dari dunia maya di masyarakat Indonesia masih rendah. Kebanyakan pengguna ponsel di Indonesia kurang mementingkan data pribadi yang tersimpan di ponsel pintarnya. Buatlah proteksi di ponsel pintar Anda dengan kunci pola sentuhan, pin, atau password.
http://techno.okezone.com/read/2014/04/28/92/977038/tips-optimalkan-kinerja-smartphone-anda
Pelecehan Seksual Itu Melanggar HAM
Kasus pelecehan seksual yang menimpa murid Taman Kanak-Kanak (TK) di
Jakarta Internasional School (JIS) hingga saat ini masih menjadi buah
bibir masyarakat. Perkembangan kasus tersebut belum berhenti bergulir,
sehingga membuat sebagian masyarakat memberikan kesan negatif kepada
sekolah bertaraf internasional itu.
Tetapi, menurut para siswa, apa sih pelecehan seksual itu?
Siswi SMK Bhakti Nusantara 666 Cileunyi Bandung, Intan Nurjanah, melihat pelecehan seksual sebagai tindakan seseorang yang tidak menghargai orang lain, khususnya yang berhubungan dengan daerah tubuh yang sensitif.
"Contohnya kalau cowok suka pegang-pegang dan peluk-peluk perempuan padahal perempuan itu tidak menginginkannya. Itu tidak menghargai perempuan," ujar Intan saat berkunjung ke Redaksi Okezone, Rabu (30/4/2014).
Siswi jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) itu melanjutkan, pelecehan seksual juga merupakan perilaku dan kelakuan seenaknya, serta termasuk melanggar hak asasi manusia (HAM) orang lain. Selain itu, menurut siswa SMK Bhakti Nusantara 666 Cileunyi Bandung, Mukti Alimin, pelecehan seksual merupakan perenggutan suatu hak dari seseorang secara paksa. "Pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan sekitar, seperti teman sendiri bisa saja melakukan hal tersebut," ucapnya.
Mukti pun berkomentar mengenai kasus pelecehan seksual yang menimpa murid TK di JIS. Menurutnya, kejadiannya tersebut sangat tragis, karena pelecehan seksual tersebut menimpa anak kecil.
http://kampus.okezone.com/read/2014/04/30/560/978256/pelecehan-seksual-itu-melanggar-ham
Tetapi, menurut para siswa, apa sih pelecehan seksual itu?
Siswi SMK Bhakti Nusantara 666 Cileunyi Bandung, Intan Nurjanah, melihat pelecehan seksual sebagai tindakan seseorang yang tidak menghargai orang lain, khususnya yang berhubungan dengan daerah tubuh yang sensitif.
"Contohnya kalau cowok suka pegang-pegang dan peluk-peluk perempuan padahal perempuan itu tidak menginginkannya. Itu tidak menghargai perempuan," ujar Intan saat berkunjung ke Redaksi Okezone, Rabu (30/4/2014).
Siswi jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) itu melanjutkan, pelecehan seksual juga merupakan perilaku dan kelakuan seenaknya, serta termasuk melanggar hak asasi manusia (HAM) orang lain. Selain itu, menurut siswa SMK Bhakti Nusantara 666 Cileunyi Bandung, Mukti Alimin, pelecehan seksual merupakan perenggutan suatu hak dari seseorang secara paksa. "Pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan sekitar, seperti teman sendiri bisa saja melakukan hal tersebut," ucapnya.
Mukti pun berkomentar mengenai kasus pelecehan seksual yang menimpa murid TK di JIS. Menurutnya, kejadiannya tersebut sangat tragis, karena pelecehan seksual tersebut menimpa anak kecil.
http://kampus.okezone.com/read/2014/04/30/560/978256/pelecehan-seksual-itu-melanggar-ham
Selasa, 29 April 2014
contoh kasus phising
Contoh Kasus Phising
-
Pelanggan internet banking milik Westpac Banking
Corporation, sebuah bank senior di Australia. Modusnya adalah mengirimkan email
spam yang berisi seakan-akan situs internet banking mereka akan melakukan
upgrade software sistem, sehingga calon korban diminta meng-klik link yang
tersedia dalam email tersebut dengan dalih mempermudah akses agar tidak perlu
mengetik sendiri alamat yang harus dituju. User yang ceroboh tentunya akan
langsung klik saja link yang disediakan, padahal secara tidak sadar link itu
tidaklah menuju situs yang dibicarakan, melainkan ke situs jebakan milik
penjebak, hanya saja tampilannya situs palsu itu sangat mirip dengan yang asli.
-
Di Indonesia dialami oleh pelanggan / pengguna situs
internet banking milik Bank BCA yaitu “klikbca.com”.
Pada saat itu tahun 2001, ada situs internet palsu yang sangat mirip
penulisannya dengan situs klikbca.com,
yaitu “kilkbca.com”. Sekilas, calon
korban tidak akan sadar bahwa salah tulis satu huruf saja akibatnya sangat
fatal, yang akibatnya banyak pengguna internet banking Bank BCA memasukkan
username, password dan nomor pin kedalam situs yang bukan seharusnya. Anda
pasti tahu apa yang terjadi berikutnya, yaitu si pemilik situs palsu dengan
leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs klikbca yang
sebenarnya dan mentransfer seluruh uang korban ke rekening miliknya. Kunci
utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan yang palsu
persis sama, sehingga korban tidak akan sadar sama sekali.
-
Contoh lain yang terjadi di Indonesia selain Bank
BCA juga dialami oleh pelanggan / pengguna situs internet banking milik Bank Mandiri
yaitu melalui email yang disitu diharuskan kepada nasabah untuk men-update
account pribadinya, dan apabila tidak diupdate maka akan diblock account milik
nasabah tersebut. Disitu nasabah diarahkan untuk masuk ke link alamat resmi
milik Bank Mandiri yaitu www.bankmandiri.co.id, tetapi pada saat link tersebut diklik
bukan masuk ke alamat resmi milik Bank Mandiri melainkan dibelokkan ke alamat
palsu milik phiser. Akibatnya banyak pengguna internet banking Bank Mandiri
memasukkan username, password dan nomor pin kedalam situs yang bukan
seharusnya. Anda pasti tahu apa yang terjadi berikutnya, yaitu pemilik situs
palsu dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs Bank
Mandiri yang sebenarnya / asli dan mentransfer seluruh uang korban ke rekeining
miliknya. Kunci utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan
yang palsu persis sama, sehingga korban tidak akan sadar sama sekali.
Cara Penyerangan.
1.
Phising
e-mail biasanya dikirim secara acak ke banyak orang sekaligus, jadi biasanya
tidak mencantumkan nama anda secara spesifik.
- E-mail tersebut biasanya meminta Anda untuk memperbaharui informasi pribadi atau mengkonfirmasi status rekening Anda.
- E-mail tersebut memperingatkan bahwa rekening nasabah akan ditutup bila tidak segera melakukan hal yang diminta.
- Umumnya tercantum alamat URL ke website palsu, atau tidak link situs asli yang dialihkan ke alamat yang lain.
- Setelah itu kita harus login terlenih dahulu untuk bisa masuk ke web palsu tersebut.
- Kemudian kita diharuskan update account.
Dari
beberapa kejadian phising di atas dapat dikatakan phising kebanyakan
melanda user di industri perbankan dan finansial, Di Inggris kerugian karena
penipuan web banking mencapai 23,2 juta poundsterling pada tahun 2005,
meningkat dari 12,2 juta poundsterling di 2004. Dapat dikatakan 1 dari 20 user
mengklaim mengalami phising dan menderita kerugian di tahun 2005
tersebut. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah beberapa kali terjadi phising ini dan
cukup merugikan user, karena banyak user telah tertipu dan memberikan informasi
sensitif tersebut kepada phiser karena terkena bujuk dengan alasan maintenance
dan update security.
Hukuman dan UU Phising
Hukuman
dan Undang-Undang yang Diberikan Kepada Pelaku Phising.
A.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
1)
Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
2)
Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
3)
Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
4)
Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)
Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaiman mestinya.
6)
Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)
Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
B.
Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
1)
Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)
Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)
Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk
memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)
Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media Internet.
5)
Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)
Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)
Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran
foto atau film pribadi seseorang.
8)
Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
C.
Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1
angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer
adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
D.
Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1
angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
E.
Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat
penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang
dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya
Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many
(WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti
yang sah.
F.
Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenis tindak
pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik
dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan
data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan
sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Langganan:
Postingan (Atom)