Rabu, 30 April 2014

Taman Nasional akan dpasang WIFI

Beberapa Taman Nasional yang ada di Kanada sebentar lagi akan dipasangkan akses internet atau WiFi. Kemudahan mengakses internet ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wisatawan yang datang untuk menikmati internet di alam luar.
Untuk sebagian besar orang melakukan pelarian ke tempat-tempat seperti itu tanpa adanya teknologi memang menyenangkan. Mereka bisa menghabiskan waktu tanpa terganggu dengan dunia modernitas. Akan tetapi, perkembangan teknologi yang semakin pesat rupanya menuntut sebagian besar taman yang ada di Kanada untuk melakukan sedikit perubahan.

Taman Nasional Kanada, termasuk Pegunungan Rocky dan Teluk Fundy di Atlantik merupakan kawasan pertama yang akan dilengkapi dengan teknologi internet ini. Pejabat pariwisata setempat telah menyiapkan 15 hingga 20 hotspot nirkabel sebagai uji coba. Diharapkan akan meningkat menjadi 75 dalam tiga tahun ke depan.

“Kanada merupakan negara yang besar dan telah tumbuh sebagai sebuah lokasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan dari belahan dunia manapun. Kami rasa ide ini sangat baik,” kata Francois Duclos, kepala Taman Nasional Kanada seperti yang dilansir dari Telegraph Rabu (30/4/2014).

Ia juga menambahkan bahwa keputusan untuk menginstal layanan WiFi ini diambil guna melengkapi kebutuhan petugas penjaga taman yang tinggal di kawasan ini untuk memudahkan dalam mengakses segala kebutuhan yang diperlukan. “WiFi ini daoat diakses secara gratis di beberapa lokasi, namun di beberapa tempat lainnya untuk wisatawan dikenakan biaya,” tambahnya.

Meski demikian, beberapa taman umum yang berada di pusat kota Kanada sendiri sebagian besar telah terpasang WiFi dan dapat diakses secara gratis. Free WiFi ini memudahkan wisatawan untuk melakukan segala bentuk aktifitas mereka dan menguplodnya ke media sosial.


http://travel.okezone.com/read/2014/04/30/407/978046/wah-taman-nasional-ini-akan-dipasangi-wifi

99% Virus Ponsel Pilih Serang Android

Perusahaan sistem keamanan F-Secure melaporkan bahwa sebanyak 99 persen virus ponsel pintar menyerang perangkat berbasis Android. Sementara kemungkinan platform iOS, Windows Phone, atau BlackBerry diserang malware sangat kecil.

Melansir Ubergizmo, Rabu (30/4/2014), F-Secure mengungkap laporan ancaman pada perangkat mobile di kuartal pertama 2014. Perusahaan keamanan tersebut menemukan sebanyak 277 virus baru muncul di awal 2014 ini. F-Secure juga mengatakan, virus-virus tersebut hampir semuanya menjadikan ponsel Android sebagai target serangan.

Selain Android, target lain yang diserang virus ponsel adalah sistem operasi Apple iOS, dan OS jadul Symbian. Namun platform Symbian sudah banyak tak dipakai dan akan mati dalam waktu dekat, diasumsikan virus ponsel Symbian juga akan mati bersama sistem operasinya.

Pada dasarnya, virus yang menyerang Android ini tak bertujuan mencuri data pribadi atau password pengguna ponsel. Malware-malware itu dikembangkan oleh developer pembuat virus untuk menambang uang virtual bernama Bitcoin dengan memanfaatkan ponsel Android. Dampak bagi ponsel Androidnya adalah  proses program yang tak penting serta baterai ponsel yang kerap dan cepat habis.

Nama-nama virus tersebut di antaranya termasuk Tor Trojan, dan salah satu virus pertama Trojan yang berkembang di komputer Windows dan kini beralih ke ponsel berbasis Android. Salah satu cara pengguna untuk memproteksi ponselnya dari malware tersebut ialah dengan hanya memercayakan unduh aplikasi dari toko aplikasi resmi Android, yakni Google Play Store. Pasalnya perusahaan keamanan menyebutkan toko aplikasi pihak ketiga bisa menjadi sarangnya virus.

http://techno.okezone.com/read/2014/04/30/325/977959/99-virus-ponsel-pilih-serang-android

Tips Optimalkan Kinerja Smartphone Anda

Tak sedikit orang yang menyematkan berbagai aplikasi di ponsel pintarnya, sehingga kinerja smartphone tersebut lambat kerjanya. Atau bahkan pengguna yang membiarkan kemampuan perangkatnya, sehingga tak berfungsi optimal. Untuk itu, perlu dipahami bahwa ada cara-cara untuk mengoptimalkan kinerja ponsel.

Salah satu analis teknologi, Teguh Prasetya, mengatakan pengguna harus memahami kemampuan yang dimiliki ponselnya serta menyadari akan bahaya serta ancaman dunia maya. Berbincang dengan Okezone beberapa waktu lalu, Teguh memberikan sedikit tips agar ponsel pintar bekerja secara optimal serta penggunaan yang juga optimal.

Sesuaikan Kebutuhan
Dalam memilih ponsel, orang perlu berpikir berkali-kali sebelum menentukan pilihan akhir. Karena sekarang ini ponsel pintar sudah beragam jenis dan memiliki spesifikasi dan harga yang bervariasi. Menurut Teguh, pengguna harus memilih ponsel yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan dan harga sesuai kemampuan. Ini agar ponsel canggih Anda bisa bekerja maksimal, dengan uang yang dikeluarkan tak sia-sia.

Pilah Aplikasi Terpenting
Kebanyakan orang mengunduh dan menginstal aplikasi yang disukainya. Terlepas ia membutuhkannya atau tidak. Namun hal semacam itu harusnya dihindari guna mengoptimalkan kinerja ponsel. Aplikasi yang berjubel dan tak sesuai dengan kemampuan perangkat akan membuat ponsel bekerja lambat.

Perhatikan Penggunaan Data
Pilihlah paket layanan data dari operator telekomunikasi Anda yang sesuai dengan penggunaan. Memilih paket data yang ditawarkan operator bisa membuat Anda lebih hemat dalam berbelanja pulsa.

Sadari Bahaya dan Ancaman
Menurut Teguh, kesadaran akan ancaman dan bahaya dari dunia maya di masyarakat Indonesia masih rendah. Kebanyakan pengguna ponsel di Indonesia kurang mementingkan data pribadi yang tersimpan di ponsel pintarnya. Buatlah proteksi di ponsel pintar Anda dengan kunci pola sentuhan, pin, atau password.

http://techno.okezone.com/read/2014/04/28/92/977038/tips-optimalkan-kinerja-smartphone-anda

Pelecehan Seksual Itu Melanggar HAM

Kasus pelecehan seksual yang menimpa murid Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta Internasional School (JIS) hingga saat ini masih menjadi buah bibir masyarakat. Perkembangan kasus tersebut belum berhenti bergulir, sehingga membuat sebagian masyarakat memberikan kesan negatif kepada sekolah bertaraf internasional itu.
Tetapi, menurut para siswa, apa sih pelecehan seksual itu?

Siswi SMK Bhakti Nusantara 666 Cileunyi Bandung, Intan Nurjanah, melihat pelecehan seksual sebagai tindakan seseorang yang tidak menghargai orang lain, khususnya yang berhubungan dengan daerah tubuh yang sensitif.

"Contohnya kalau cowok suka pegang-pegang dan peluk-peluk perempuan padahal perempuan itu tidak menginginkannya. Itu tidak menghargai perempuan," ujar Intan saat berkunjung ke Redaksi Okezone, Rabu (30/4/2014).

Siswi jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) itu melanjutkan, pelecehan seksual juga merupakan perilaku dan kelakuan seenaknya, serta termasuk melanggar hak asasi manusia (HAM) orang lain. Selain itu, menurut siswa SMK Bhakti Nusantara 666 Cileunyi Bandung, Mukti Alimin, pelecehan seksual merupakan perenggutan suatu hak dari seseorang secara paksa. "Pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan sekitar, seperti teman sendiri bisa saja melakukan hal tersebut," ucapnya.

Mukti pun berkomentar mengenai kasus pelecehan seksual yang menimpa murid TK di JIS. Menurutnya, kejadiannya tersebut sangat tragis, karena pelecehan seksual tersebut menimpa anak kecil.

http://kampus.okezone.com/read/2014/04/30/560/978256/pelecehan-seksual-itu-melanggar-ham

Selasa, 29 April 2014

contoh kasus phising



Contoh Kasus Phising
-         Pelanggan internet banking milik Westpac Banking Corporation, sebuah bank senior di Australia. Modusnya adalah mengirimkan email spam yang berisi seakan-akan situs internet banking mereka akan melakukan upgrade software sistem, sehingga calon korban diminta meng-klik link yang tersedia dalam email tersebut dengan dalih mempermudah akses agar tidak perlu mengetik sendiri alamat yang harus dituju. User yang ceroboh tentunya akan langsung klik saja link yang disediakan, padahal secara tidak sadar link itu tidaklah menuju situs yang dibicarakan, melainkan ke situs jebakan milik penjebak, hanya saja tampilannya situs palsu itu sangat mirip dengan yang asli.
-          Di Indonesia dialami oleh pelanggan / pengguna situs internet banking milik Bank BCA yaitu “klikbca.com”. Pada saat itu tahun 2001, ada situs internet palsu yang sangat mirip penulisannya dengan situs klikbca.com, yaitu “kilkbca.com”. Sekilas, calon korban tidak akan sadar bahwa salah tulis satu huruf saja akibatnya sangat fatal, yang akibatnya banyak pengguna internet banking Bank BCA memasukkan username, password dan nomor pin kedalam situs yang bukan seharusnya. Anda pasti tahu apa yang terjadi berikutnya, yaitu si pemilik situs palsu dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs klikbca yang sebenarnya dan mentransfer seluruh uang korban ke rekening miliknya. Kunci utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan yang palsu persis sama, sehingga korban tidak akan sadar sama sekali.
-         Contoh lain yang terjadi di Indonesia selain Bank BCA  juga dialami oleh pelanggan / pengguna situs internet banking milik Bank Mandiri yaitu melalui email yang disitu diharuskan kepada nasabah untuk men-update account pribadinya, dan apabila tidak diupdate maka akan diblock account milik nasabah tersebut. Disitu nasabah diarahkan untuk masuk ke link alamat resmi milik Bank Mandiri yaitu www.bankmandiri.co.id, tetapi pada saat link tersebut diklik bukan masuk ke alamat resmi milik Bank Mandiri melainkan dibelokkan ke alamat palsu milik phiser. Akibatnya banyak pengguna internet banking Bank Mandiri memasukkan username, password dan nomor pin kedalam situs yang bukan seharusnya. Anda pasti tahu apa yang terjadi berikutnya, yaitu pemilik situs palsu dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs Bank Mandiri yang sebenarnya / asli dan mentransfer seluruh uang korban ke rekeining miliknya. Kunci utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan yang palsu persis sama, sehingga korban tidak akan sadar sama sekali.
Cara Penyerangan.
1.      Phising e-mail biasanya dikirim secara acak ke banyak orang sekaligus, jadi biasanya tidak mencantumkan nama anda secara spesifik.
http://3.bp.blogspot.com/-BgTr5UD3RE8/Us112jSznUI/AAAAAAAAAEE/Q6P2OXyV79U/s1600/tes1.jpg
  1. E-mail tersebut biasanya meminta Anda untuk memperbaharui informasi pribadi atau mengkonfirmasi status rekening Anda.
http://1.bp.blogspot.com/-XVEK1QFDJkE/Us12f7oPCEI/AAAAAAAAAEM/ow20zEWnWFA/s1600/tes2.jpg
  1. E-mail tersebut memperingatkan bahwa rekening nasabah akan ditutup bila tidak segera melakukan hal yang diminta.
  2. Umumnya tercantum alamat URL ke website palsu, atau tidak link situs asli yang dialihkan ke alamat yang lain.
  3. Setelah itu kita harus login terlenih dahulu untuk bisa masuk ke web palsu tersebut.
http://4.bp.blogspot.com/-XU9M7S48AjQ/Us12rJSsz5I/AAAAAAAAAEU/spstOA9_B7E/s1600/test3.jpg
  1. Kemudian kita diharuskan update account.
Dari beberapa kejadian phising di atas dapat dikatakan phising kebanyakan melanda user di industri perbankan dan finansial, Di Inggris kerugian karena penipuan web banking mencapai 23,2 juta poundsterling pada tahun 2005, meningkat dari 12,2 juta poundsterling di 2004. Dapat dikatakan 1 dari 20 user mengklaim mengalami phising dan menderita kerugian di tahun 2005 tersebut. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah beberapa kali terjadi phising ini dan cukup merugikan user, karena banyak user telah tertipu dan memberikan informasi sensitif tersebut kepada phiser karena terkena bujuk dengan alasan maintenance dan update security.


 
 

Hukuman dan UU Phising



Hukuman dan Undang-Undang yang Diberikan Kepada Pelaku Phising.
A.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
1)        Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2)        Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3)        Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)        Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)        Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6)        Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)        Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
B.  Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1)      Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)      Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)      Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)      Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5)      Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)      Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)      Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8)      Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
C.  Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
D.  Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
E.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
F.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.